Kamis, 26 November 2009

REFLEKSI HARI GURU 2009


SERTIFIKASI MENUJU GURU PROFESIONAL 2009

ditulis oleh: ties setyaningsih

Menyandang predikat sebutan Guru dengan gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ternyata bukan hal yang mudah.Bagaimana dikatakan mudah bila kita melihat realita yang ada, dimana tantangan guru kian hari kian berat. Hal tersebut disebabkan oleh faktor biaya, sikap , perilaku siswa, tuntutan orang tua dan tekanan lingkungan terhadap akhlak siswa semakin berat. Sosok guru sangat diharapkan untuk bisa meningkatkan kualitas kerjanya, dan para gurulah yang diharapkan untuk dapat membentuk kualitas peserta didiknya. Guru banyak dituntut untuk bekerja maksimal secara team work, berinteraksi secara insentif setiap hari dengan siswanya, berkomunikasi dengan para orang tua siswa, bahkan sedikit saja cacat dalam karakter akan langsung terlihat dan berdampak pada citra yang bersangkutan. Karena vitalnya peran guru tersebut maka guru diharapkan harus memiliki kualitas kerjanya.
Menyoroti persoalan kualitas pendidikan, pribadi gurulah yang paling merasa bertanggung jawab dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai anak bangsa, walaupun sebenarnya masyarakat dan pemerintahpun juga ikut andil bertanggung jawab. Disinilah peran guru merupakan faktor utama dalam proses pendidikan. Walaupun fasilitas pendidikan lengkap dan canggih, namun apabila tidak ditunjang oleh keberadaan guru yang berkualitas maka akan menimbulkan proses belajar mengajar yang kurang maksimal.
Usaha peningkatan kualitas pendidikan tanpa skala prioritas perbaikan kualitas guru, bukan saja bertentangan dengan akal sehat, akan tetapi juga suatu kemustahilan . Karena secanggih apapun teknologi, sebaik apapun kurikulum , dana seberapa banyakpun serta program yang relevan manapun, belum tentu mampu menghasilkan sebuah produk yang berlabel kualitas dan hal itulah yang seharusnya dijadikan sebagai titik awal.
Pemerintah dalam usaha program sertifikasi untuk para guru patutlah dihargai, Hal ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap nasib para guru yang terpinggirkan. Posisi sertifikasi disini adalah merupakan sebuah konsekuensi dan bukan sebagai titik awal dalam upaya peningkatan mutu guru. Dan akhirnyaKomisi X DPR RI Munawar Sholehpun sepakat juga bahwa calon pendidik haruslah memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti bahwa mereka dianggap layak untuk menjadi seorang pendidik didunia pendidikan, sekaligus menjawab tantangan global, karena yang dikehendaki oleh dunia global adalah adnya kompetensi.
Untuk menuju guru profesional dan memenuhi standar pemerintah memberikan tenggang waktu 10 tahun guna tercapai menuju guru profesional .Dengan sertifikasi diharapkan akan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di tanah air dan upaya ini dilakukan guna menjadikan guru sebagai tenaga profesional dan sekaligus sebagai solusi dengan penataan ulang, dimana guru harus mampu mengajar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Memang bagaimanapun juga bangsa ini perlu lebih berani lagi dalam melihat permasalahan pendidikan dalam konteks yang lebih bulat, lebih utuh tidak terpotong ,dan langkah positif ini memang sudah sewajarnya.Munculnya UU Guru dan Dosen dianggap sebagi payung hukum untuk para guru. Muatan UU guru dan dosen tersebut menyangkut hal- hal kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi.Dengan adanya kualifikasi otomatis kualitas guru akan semakin meningkat dan sangat berpengaruh terhadap mutu kualitas didalam mengajarnya. dan pada akhirnya akan berdampak pada mutu kemampuan para peserta didiknya.
Kita semua sangat berharap dengan adanya sertifikasi tersebut posisi guru haruslah ditempatkan di pusat kegiatan,sehingga program sertifikasi bila tidak dibarengi dengandanya peran guru yang lebih baik maka hal tersebut tidalha punya makna apa-apa. Marilah kita manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini guna memperoleh pengetahuan demi peningkatan mutu SDM dalam dunia pendidikan. Yang sangat penting menurut penulis adalah makna Ending dari program sertifikasi tersebut dan yang perlu kita hadapi permasalahannya bagaimana sertifikat tersebut dapat berfungsi riiil guna meningkatkan Profesional Guru serta tenaga kependidikan lain yang kena sertifikasi, sehingga profil guru dijadikan suatu profesi adalah merupakan bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalitas guru, sehingga kebijakan tersebut diharapkan bakal mengangkat harkat dan wibawa guru. Semoga